SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup
Jumat, 16 April 2021 – 19:06 WIB

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg. Foto: ANTARA/Arumanto
Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sabu-sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan tiga tersangka diduga berasal dari pengiriman luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol