SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK

Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:
1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025;
2. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025;
3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni:
1. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026;
2. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025;
SE BKN juga mengatur mengenai naib pelamar yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan PPPK.
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan