SE Gubernur Sulsel Soal Dana Desa Bersifat Imbauan

SE Gubernur Sulsel Soal Dana Desa Bersifat Imbauan
Kadis PMD Sulsel Muhammad Saleh mengatakan SE Gubernur soal dana desa bersifat imbauan. Foto: Ist.

Lebih lanjut Saleh mengatakan saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian, dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait.

Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui Sekretariat Kabinet.

"Untuk pelaksanaan penggunaaan dana desa tahun 2024, khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis/prioritas," katanya.

Saleh menambahkan, pengembangan budidaya berbagai macam tanaman hortikultura di Sulsel memanfaatkan lahan tanah kering terlantar.

Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional, terutama komoditi padi dan jagung.

"Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya hortikultura tanaman pangan, peternakan, dan perikanan, untuk peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi," kata Saleh. (gir/jpnn)


Kadis PMD Sulsel Muhammad Saleh mengatakan SE Gubernur soal dana desa bersifat imbauan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News