SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di Level 3, maka WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai.
Apabila berada di Level 2, maka WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa serta Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.
Menteri Tjahjo mengingatkan di sektor esensial dan non-esensial, PNS dan PPPK yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Diketahui pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga 4.
MenPAN-RB menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ada kabar baiknya.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto