SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya

Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPAN-RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan PNS dan PPPK di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Menteri Tjahjo dalam surat tersebut. (esy/jpnn)
MenPAN-RB menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ada kabar baiknya.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto