SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, Penting Diketahui PNS, PPPK & PPNPN

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN. (esy/jpnn)
Surat Edaran MenPAN-RB terbaru terbit di awal 2023, penting diketahui PNS, PPPK & PPNPN
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak