SE Pengeras Suara di Masjid Segera Direvisi

SE Pengeras Suara di Masjid Segera Direvisi
Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com

Menurut Machasin, perlu ada perbaikan dengan menyesuaikan perubahan era modern ini. Tetapi amuk massa tersebut bukan dilatarbelakngi oleh suara adzan. Ada persoalan lain yang menjadi bibit-bibit akar kerusuhan.

Terkait perbaikan surat edaran tersebut, lanjut Machasin, harus mengadopsi hal-hal baru yang berkembang di masyarakat. Seperti jarak rumah warga yang sudah sangat padat.

Dalam surat edaran yang keluar pada 1978 tersebut, disebutkan Machasin, mengatur bahwa mengumandangkan adzan boleh keluar (dengan pengeras suara). Sedangkan ibadahnya ke dalam (tidak menggunakan pengeras suara). (nas)


JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sangat menyayangkan peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai, Sumut. Namun, kerusuhan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News