SE Pengeras Suara di Masjid Segera Direvisi
Rabu, 03 Agustus 2016 – 06:03 WIB

Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com
Menurut Machasin, perlu ada perbaikan dengan menyesuaikan perubahan era modern ini. Tetapi amuk massa tersebut bukan dilatarbelakngi oleh suara adzan. Ada persoalan lain yang menjadi bibit-bibit akar kerusuhan.
Baca Juga:
Terkait perbaikan surat edaran tersebut, lanjut Machasin, harus mengadopsi hal-hal baru yang berkembang di masyarakat. Seperti jarak rumah warga yang sudah sangat padat.
Dalam surat edaran yang keluar pada 1978 tersebut, disebutkan Machasin, mengatur bahwa mengumandangkan adzan boleh keluar (dengan pengeras suara). Sedangkan ibadahnya ke dalam (tidak menggunakan pengeras suara). (nas)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sangat menyayangkan peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai, Sumut. Namun, kerusuhan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng