SE Penting, PNS dan PPPK Berani Melanggar Bisa Dipecat

SE Penting, PNS dan PPPK Berani Melanggar Bisa Dipecat
PNS dan PPPK dilarang terlibat organisasi terlarang. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Bila ada laporan PNS dan PPPK masih nekat bergabung serta disertai bukti, lanjut Bima Haria, PPK wajib memberikan sanksi sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Di mana sesuai ketentuan pasal 86 ayat (3) UU ASN, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Kemudian Pasal 87 ayat (4) huruf a disebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan untuk PPPK, sanksinya berupa pemutusan kontrak. Ini sesuai pasal 105 ayat (3) huruf a yang berbunyi pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Intinya ASN baik itu PNS maupun PPPK yang terlibat paham radikalisme akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya diberhentikan dengan tidak hormat."

"Selain itu nama mereka tercatat di dalam data base BKN sehingga tidak bisa lagi mendaftar menjadi ASN," sambungnya.

Bima Haria pun meminta agar PNS dan PPPK lebih baik fokus pada pekerjaannya. Jangan terlibat dengan urusan politik atau pun ikut mendukung organisasi terlarang maupun yang tidak punya badan hukum. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang isi Surat Edaran yang ditujukan kepada PNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News