SE Penting, PNS dan PPPK Berani Melanggar Bisa Dipecat

SE Penting, PNS dan PPPK Berani Melanggar Bisa Dipecat
PNS dan PPPK dilarang terlibat organisasi terlarang. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bergabung dengan organisasi terlarang.

Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Menurut Kepala BKN Bisa Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.

Inti dari SE ini adalah sebagai pedoman dan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN baik PNS maupun PPPK yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. 

Dalam SE bersama ini juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK yang terlibat.

"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Jumat (29/1).

Dia menyebutkan PNS dan PPPK dilarang bergabung atau mendukung enam organisasi yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang isi Surat Edaran yang ditujukan kepada PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News