SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut

SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
Dia menegaskan, pengangkatan sejumlah panwas pilkada di sejumlah daerah oleh Bawaslu jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan SEB. Pasalnya, Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.

"Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus. Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," cetus Hafiz.

Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat. "KPU tidak ingin berpolemik soal panwas. Setelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.

Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News