SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut

SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai pembentukan panwas pilkada tetap saja berlanjut. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009.

Sementara, Ketua Bawaslu Nur Hidaya Sardini menyatakan, meski SEB telah dicabut, KPU beserta jajarannya tidak bisa mempersoalkan eksistensi panwas pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu

Saat menggelar keterangan pers di kantor KPU, kemarin (8/2), Abdul Hafiz Anshary menjelaskan,keputusan pencabutan SEB Ketua KPU No 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu No 001/SEB/Bawaslu/2009 dilakukan guna menyelamatkan pilkada. Selanjutnya, pengangkatan prosedurnya dikembalikan lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada. "Keresahan di daerah sudah merebak," cetus Abdul Hafiz, yang saat menggelar konpers didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsulbahri, dan Sri Nuryanti.

JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News