Sebagian Besar Perda yang Dibatalkan Terkait IMB dan Jasa Usaha

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono memerinci, 58 persen dari total 3.143 peraturan yang dibatalkan, terkait aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan jasa usaha.
Langkah pembatalan dilakukan karena penetapan IMB harus diperbaharui setiap lima tahun, dinilai menghambat investasi di daerah.
"Misal IMB, harusnya satu kali saja (mengurus perizinan,red). Bukan diupdate 5 tahun sekali," ujar Sumarsono, Kamis (16/6).
Selain terkait IMB dan jasa usaha, 32 persen dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan terkait pengalihan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara 10 persen terkait pelayanan publik, seperti retribusi terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ditanya mengapa dari 3.143 peraturan yang dibatalkan tidak ada terkait intoleran dan diskriminatif, Sumarsono mengatakan tengah dalam proses pengkajian.
"Jadi bukan tidak ada. Itu dalam proses, semua dalam proses. Termasuk nuansa ekonomi ada tahap berikutnya. Saya berharap daerah sudah self correction, melakukan itu dengan sendirinya. Jadi bukan tidak ada, namun belum," ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono memerinci, 58 persen dari total 3.143 peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara