Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM
Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal