Sebegini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati DKI Jakarta Sepanjang 2022

Sebegini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati DKI Jakarta Sepanjang 2022
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun. Rupiah - Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara, sementara untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," tegas Reda. (mcr28/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News