Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan

Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: arsip JPNN.com/ Ricardo

Pasal 7B Ayat (1) berbunyi usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Oleh karena itu, YLBHI mengeluarkan sejumlah tuntutan, antara lain, mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP, apalagi kini ada temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi.

YLBHI juga mendesak KPK menyelidikan dan menyidik obstruction of justice yang diduga melibatkan Presiden Ketujuh RI itu.

“...agar MPR/DPR menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela sehingga usul pemakzulannya bisa diproses,” ujar Isnur.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam wawancara khusus program Rosi di Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023) mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah e-KTP.

KPK menyidik kasus itu pada 2017 atau saat Setnov masih menjabat ketua DPR.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.

“Presiden sudah marah,” kata Agus di acara yang dipandu pewara Rosiana Silalahi itu. “Beliau (Jokowi, red) sudah teriak ‘hentikan!’” imbuh Agus.(mcr4/jpnn.com)



Video Terpopuler Hari ini:

Perbuatan Presiden Jokowi menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Setnov merupakan tindak pidana serius yang bertentangan dengan UUD 1945.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News