Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi

Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, ia juga menerangkan Itap diberikan kepada WNA yang sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut dengan jabatan yang sesuai.

“Jadi dia pemegang Itas lima tahun berturut-turut dengan jabatan minimal direktur dia bisa mengajukan Itap, jadi tidak otomatis, atau dia punya suami atau istri orang Indonesia dan dia pemegang Itas selama tiga tahun dia bisa dialihkan ke Itap,” katanya.(sur/rbs)


Disdukcapil Kota Bekasi dalam hal ini tidak bisa semena-mena menerbitkan NIK untuk WNA.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News