Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
Minggu, 03 Maret 2019 – 04:26 WIB
Selain itu, ia juga menerangkan Itap diberikan kepada WNA yang sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut dengan jabatan yang sesuai.
“Jadi dia pemegang Itas lima tahun berturut-turut dengan jabatan minimal direktur dia bisa mengajukan Itap, jadi tidak otomatis, atau dia punya suami atau istri orang Indonesia dan dia pemegang Itas selama tiga tahun dia bisa dialihkan ke Itap,” katanya.(sur/rbs)
Disdukcapil Kota Bekasi dalam hal ini tidak bisa semena-mena menerbitkan NIK untuk WNA.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- 8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak