Sebanyak 35 Ribu Obat PPC Diamankan

Sebanyak 35 Ribu Obat PPC Diamankan
Razia PCC di apotek. Foto: JPG/Pojokpitu

“Mereka akan dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tandas Asep.(kub/gob)


Ada enam orang tersangka pengedar PCC yang diamankan di tiga lokasi berbeda.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News