Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara

Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara
Kru Lion Air Melky Toding Lembang. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.

Padahal, Nabilla sebenarnya hanya ingin memberi pelajaran kepada Melky agar kru Lion Air itu tidak mengulangi perbuatannya kepada wanita lain.

Nabilla sendiri mendapat kiriman foto alat vital Melky langsung dari pelaku melalui direct message di Instagram.

Selain menerima foto alat vital, Nabilla juga mendapat kiriman video yang memperlihatkan Melky sedang berona*i.

Praktisi hukum Abdul Rais menilai Nabilla bisa dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.

"Yang menyebarkan dan yang melakukan itu dua-duanya bisa kena. Itu yang mengirimkan bisa kena pasal penyebaran foto. Pengirim maupun penerima sama-sama menyebarkan. Bisa kena," kata Rais, Sabtu (3/11).

Dia menambahkan, admin media sosial yang mengunggah foto maupun video asusila Melky juga bisa dijerat pasal 27 ayat tiga Undang-Undang ITE.

"Semuanya bisa kena pidana. Ada ketentuan tidak menyebarkan foto-foto pornografi, baik itu foto sendiri maupun foto orang lain. Harusnya kalau penerima foto itu keberatan, ya, bisa langsung melaporkan ke polisi, bukan ke medsos," terang Rais.

Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News