Sebar Hoaks Soal Penyerangan Mapolda Sumut, Surya Hardiyanto Diciduk Polisi

Sebar Hoaks Soal Penyerangan Mapolda Sumut, Surya Hardiyanto Diciduk Polisi
Postingan pemilik akun Facebook terkait motif penyerangan di Markas Poldasu terkait utang piutang tersangka dan korban. foto : Instagram Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Surya Hardiyanto, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong soal penyerangan Mapolda Sumut melalui akun facebooknya akhirnya ditangkap Polda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku,” ujar Rina kepada pojoksatu (Jawa Pos Group), Senin (3/7).

Dijelaskannya, setelah mendapatkan informasi itu Surya langsung menuliskannya ke akun Facebook miliknya.

Isinya, menyebutkan penyerangan terhadap Mapolda Sumut hingga menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging tewas dipicu masalah utang piutang.

Tak hanya itu, Surya juga menuliskan bawah baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non muslim.

“Atas perbuatannya Surya dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia bisa terancam lima tahun penjara,” sebut Rina.

Sebelumnya, akun Facebook bernama Surya Hardiyanto mengungkapkan bahwa meninggalnya korban dan tersangka karena terlilit kasus utang.

Surya Hardiyanto, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong soal penyerangan Mapolda Sumut melalui akun facebooknya akhirnya ditangkap Polda Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News