Sebar Video Panas, Dilian Nova Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebar Video Panas, Dilian Nova Dituntut Enam Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun ketika itu tidak ada permasalahan serius antara Eduardo dan AT. Bahkan Eduardo berencana menikahi kekasihnya. ”Awalnya AT diajak nikah dan ditelepon, besok mau dijemput. Ternyata saat ditelepon lagi, tidak jadi," ujarnya.

Tanpa ada alasan jelas, AT menghubungi Eduardo dan memutuskan hubungan. ”Minggu depan, kami akan menyampaikan pembelaan,” kata dia.

Kasus penyebaran video panas ini terungkap ketika saksi Indri Gusmayanti memanggil dan memberitahukan kepada korban bahwa ada video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan intim, Selasa (13/9/2016).

Wanita dalam video tersebut mirip dengan AT dan laki-laki adalah Eduardo.

Indri memperlihatkan video itu kepada AT dan diakui itu dirinya. Video pertama berdurasi tiga menit 24 detik.

Kemudian kedua berdurasi 50 detik. Video itu diambil di salah satu penginapan di Bandarlampung pada Sabtu (29/11/2014) silam. Video itu diupload dalam tiga situs video porno. (nca/c1/ais)


Jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendi menuntut terdakwa penyebar video porno, Eduardo Dilian Nova, 35, menjalani pidana selama enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News