Empat Bulan Menghirup Udara Bebas, Homsyin Kembali Dibui

Empat Bulan Menghirup Udara Bebas, Homsyin Kembali Dibui
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Empat bulan menghirup udara bebas, Homsyin, 39, harus kembali ke penjara. Warga Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, itu diamankan anggota Polsekta Kedaton lantaran diduga melakukan pencurian di daerah Kampungbaru Raya, Labuhanratu, Sabtu (21/4).

Modusnya, Homsyin pura-pura bertamu. Ketika mengetahui rumah tersebut kosong, dia masuk dan mengambil barang. Ponsel menjadi sasarannya.

Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengungkapkan, saat itu Homsyin mendapatkan satu unit ponsel dan hendak kabur dengan mengendarai motor Honda BeAT BE 6684 CZ.

’’Saat itulah, dia dipergoki. Warga berteriak maling. Anggota yang kebetulan sedang patroli datang dan mengadangnya. Tersangka diamankan,” kata Bismark.

Dilanjutkan, saat ini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan aksi tersangka di lokasi lain. ”Untuk TKP atau kejahatan lain yang dilakukan tersangka, masih kita kembangkan,” sebut dia.

Sementara Homsyin mengaku mencuri lantaran butuh uang. Sebelumnya, dia dipenjara selama 11 bulan karena terlibat pencurian ponsel pada 2017 silam. ”Baru keluar Desember kemarin,” kata Homsyin.

Dilanjutkan, setelah bebas, ia tidak memiliki pekerjaan. ”Saya perlu uang. Karena itu, saya mencuri lagi,” aku lelaki yang memiliki tato di kedua lengannya ini.

Sebelumnya, anggota Polsekta Kedaton mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian sepeda. Salah satunya, Stinky Ramadhan (19), warga Rajabasa, Bandarlampung merupakan residivis kasus penggelapan. Kemudian Pansha Trisna (19), warga Waykandis, Tanjugsenang dan Heru Sanjaya (19), warga Natar, Lampung Selatan.

Homsyin, 39, diamankan anggota Polsekta Kedaton lantaran diduga melakukan pencurian di daerah Kampungbaru Raya, Labuhanratu, Sabtu (21/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News