Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandarlampung, Lampung.
Surat suara yang tercoblos DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung segera menelusuri temuan ini.
"Hari ini kami segera telusuri hasil temuan surat suara yang sudah tercoblos tersebut," kata Anggota Gakkumdu Bandarlampung Oddy Marsa JP, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Gakkumdu akan memintai keterangan kepada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 untuk mencari tahu bagaimana surat suara tersebut bisa sudah tercoblos.
"Semua KPPS di TPS 19 akan kami periksa dan dimintai keterangan, siapa yang menemukan pertama kali surat suara tercoblos tersebut dan dari mana asal mulanya bisa dicoblos terlebih dahulu," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa sanksi dari kejadian ini adalah hukuman pidana maksimal empat tahun dengan denda Rp 48 juta.
"Sanksi itu pidana di Pasal 532 Undang-undang Pemilu tahun 2017 dengan maksimal penjara 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta. Apabila ada yang mengarahkan langsung ada juga unsur pidana-nya," kata dia.
Surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandarlampung, Lampung.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas