Sebar Video Panas, Dilian Nova Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebar Video Panas, Dilian Nova Dituntut Enam Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendi menuntut terdakwa penyebar video porno, Eduardo Dilian Nova, 35, menjalani pidana selama enam tahun penjara.

Warga Abung Selatan, Lampung Utara, itu juga harus membayar denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Eduardo terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/5).

Sementara pengacara Eduardo, Rustam Aji menyatakan, tuntutan jaksa dinilai terlalu berat. Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Pengacara Edusardo lainnya, Debi Oktarian menyatakan, kasus ini terjadi setelah korban AT, 29, memutuskan hubungan dengan kliennya tanpa alasan yang jelas. Sementara keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun, sejak 2013.

”Karena tahu masa lalu korban, klien kami memintanya menjadi kekasihnya," ujarnya.

Selama itu, Eduardo kerap mengajak AT melakukan hubungan badan. Bahkan video panas yang beredar, diketahui diambil dan disetujui oleh AT saat sedang berhubungan intim.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendi menuntut terdakwa penyebar video porno, Eduardo Dilian Nova, 35, menjalani pidana selama enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News