Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan NIK dan nomor KK kecuali kepada mereka yang memiliki otoritas.

Terkait kebocoran, Rudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri.

"Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang-ulang," ujarnya.

Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi.

"Kami juga kerja sama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu," ucapnya. (far/tau/c10/agm/jpnn)


Ini untuk mengamankan data kependudukan NIK dan KK yang diakses agar tidak disalahgunakan lembaga pengguna.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News