Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Itu memang diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 58 ayat (4) UU Adminduk.

Meski demikian, lanjut Zudan, instansi tersebut tidak bisa menggunakan seenaknya dokumen kependudukan itu. Semua disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Kepastian tersebut tertuang dalam MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang selama ini dilakukan di awal kesepakatan dengan masing-masing lembaga.

"Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakan lembaga pengguna," imbuhnya. Karena itu, jika terjadi pelanggaran oleh lembaga tersebut, pidana sudah menanti.

Saat ini, kata dia, pemerintah juga mengawasi secara ketat semua lembaga yang punya akses. Teknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host.

"Dibangun dashboard data untuk memonitor 'siapa sedang mengakses siapa'," kata dia.

Dengan demikian, Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri.

"Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan," kata pria asal Jogja itu.

Ini untuk mengamankan data kependudukan NIK dan KK yang diakses agar tidak disalahgunakan lembaga pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News