Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan menjamin perlindungan maksimal terhadap identitas kependudukan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Baik nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), maupun lainnya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebocoran NIK dan nomor KK.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, jaminan tersebut tertuang dalam pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Yakni, setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa diancam pidana. "Dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 25 juta," ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi lembaga atau instansi yang selama ini diberi hak untuk mengakses identitas kependudukan.

Seperti diketahui, saat ini ada puluhan instansi yang memiliki akses terhadap identitas kependudukan.

Misalnya, lembaga perbankan, jaminan sosial, penyelenggara pemilu, imigrasi, pajak, dan jaminan sosial.

Ini untuk mengamankan data kependudukan NIK dan KK yang diakses agar tidak disalahgunakan lembaga pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News