Sebarkan Video Ancaman, Seorang Santri Ditangkap Polisi

Sebarkan Video Ancaman, Seorang Santri Ditangkap Polisi
Densus 88. Iustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Polres Tarakan bersama tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang pria berinisial AS, 22, karena membuat video ancaman teror dan menyebarkannya di media sosial.

Kini pelaku yang diketahui sebagai salah seorang santri itu masih dalam pemeriksaan petugas.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, pelaku adalah santri yang menimba ilmu pada pesantren yang ada di Jawa Timur.

“Karena sakit, dia kembali ke Tarakan ke tempat ibunya,” kata Yudhistira ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5).

Menurut dia, buntut dari video yang dibuat pelaku, kepolisian setempat memperketat keamanan. “Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari,” imbuh dia.

Perwira menengah ini menambahkan, Brimob Polda Kaltara bersama TNI langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AS di Tarakan, Kalimantan Utara, pagi tadi.

Sebelum menggeledah, tim gabungan melakukan sterilisasi guna mengantisipasi barang berbahaya, seperti bom.

Dalam penggeledahan polisi menemukan beberapa barang bukti yang ditayangkan di video, yakni sepucuk senjata api revolver, sebilah pisau, dan buku panduan jihad ISIS.

Polres Tarakan bersama tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria berinisial AS, 22, yang membuat video ancaman teror dan disebarkan di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News