Sebarkan Video Cara Merakit Bom di Medsos, Anggota JAD Diciduk Densus 88 di Denpasar
Selasa, 18 Agustus 2020 – 21:08 WIB
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama seumur hidup,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menindak seorang pelaku terorisme di Denpasar, Bali. Penindakan ini dilakukan pada 23 Juli lalu dan ditemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris