Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)
Polisi berhasil mengamankan Dicky Pirmansyah, 21, yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS, 21, warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE