Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi

Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi
Tersangka Dicky Pirmansyah diamankan polisi. foto: humas polrestabes palembang

Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)

Polisi berhasil mengamankan Dicky Pirmansyah, 21, yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS, 21, warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News