Sebegini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Kejagung untuk Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan 30 JPU dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
"Sehari ada SPDP langsung dibentuk tim jaksa. Ada 30 tim jaksa yang menangani perkara ini," kata Ketut kepada JPNN, Senin (22/8).
Ketut menjelaskan perkara yang melibatkan sejumlah anggota Polri itu akan diperlakukan seperti kasus pada umumnya.
Dia juga memastikan jumlah JPU yang dikerahkan dalam perkara Sambo Cs sama seperti kasus lain.
"Enggak banyak, kok. Biasa kami 25-40 JPU, biasa itu, perkara ini," tuturnya.
Ketut menjelaskan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terus berkembang.
Ada banyak hal yang perlu diteliti dari kasus ini, sehingga membutuhkan banyak jaksa.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82