Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim

Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Dirut BPDLH Djoko Hendratto dengan Kepala BPKAD Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Manggala Wanabakti pada acara HPSN dan Pemberian Adipura, Selasa (27/2). Menteri Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Foto: KLHK

PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Pemda Lain Bisa Ikuti Kaltim

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29 meningkat ke 31,89 persen pada ENDC.

Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41 persen meningkat ke 43,20 persen pada ENDC.

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

Pemerintah Indonesia telah menerima Rp 303 Mmiliar pembayaran pertama untuk pembayaran untuk pengurangan emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News