Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim

Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Dirut BPDLH Djoko Hendratto dengan Kepala BPKAD Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Manggala Wanabakti pada acara HPSN dan Pemberian Adipura, Selasa (27/2). Menteri Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Foto: KLHK

“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ditarget mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” kata Menteri Siti.

Menurut Menteri Siti, dengan insentif dalam kaitan iklim ini, kita punya peluang yang besar untuk berperan dalam proses pengendalian perubahan iklim.

Sebab, perubahan iklim masalah global, karena itu di sini peran kepala daerah besar sekali. Perubahan iklim banyak berbagai aspek, baik pembinaan tata wilayah, tata daerah dan ituluas sekali.

“Maka Indonesia memberikan komitmen yang diperkuat yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca,” katanya.

Ketika berbicara di podium, Menteri Siti bertanya pada hadirin yang sebagaianbesar kepal adaerah, taukah bapak ibu  yang dibayarin itu apa?

“Yang dibayarkan itu adalah karena Pemerintah Daerah mengerjakan sesuatu yang sangat baik untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Apa sesuatu yang baik itu? Studinya, langkahnya, penegakkan hukumnya. Saya terus menyemangati soal ini karena sata mengikutinya sejak 2016,” kata Menteri.

Menteri LHK yakin semua Pemda bisa berhasil seperti Kaltim, apalagi bupati/walikota masih muda-muda, rata-rata 30-40 tahun usianya.

“Jadi, kita bisa bersma-sama mengembangkan ini, Yang penting pekerjaannya kita jalankan,” ujar Menteri Siti.

Pemerintah Indonesia telah menerima Rp 303 Mmiliar pembayaran pertama untuk pembayaran untuk pengurangan emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News