Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Kamis, 29 April 2021 – 14:30 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah) membeberkan modus operandi 115 travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik lebaran 2021. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.
"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.
Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.
"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.
Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo menyebut tarif travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini