Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres

Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
Mustafa juga berjanji akan memberikan sanksi jika masih ada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN hingga tenggat waktu tersebut. "Bagi mereka yang pegawai negeri akan menghadapi saksi sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi mereka pegawai BUMN juga akan kita beri saksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegas Mustafa.

Seperti diketahui, petinggi BUMN yang meliputi Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak  5.356 atau 83 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang berkewajiban melaporkan LHKPN.

 

Dari jumlah tersebut, dari 141 BMUN baru 18 BUMN yang sudah 100% melaporkan LHKPN. Lima terbesar di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Perkebunan Nusantara (PTPN II dan IX) serta PT Pelindo IV. (yud/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News