Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
Senin, 09 Agustus 2010 – 21:23 WIB
Mustafa juga berjanji akan memberikan sanksi jika masih ada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN hingga tenggat waktu tersebut. "Bagi mereka yang pegawai negeri akan menghadapi saksi sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi mereka pegawai BUMN juga akan kita beri saksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegas Mustafa.
Baca Juga:
Seperti diketahui, petinggi BUMN yang meliputi Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak 5.356 atau 83 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
Dari jumlah tersebut, dari 141 BMUN baru 18 BUMN yang sudah 100% melaporkan LHKPN. Lima terbesar di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Perkebunan Nusantara (PTPN II dan IX) serta PT Pelindo IV. (yud/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia