Sebelum Begituan, Artis ST Ternyata Sempat Salah Kamar Hotel

Sebelum Begituan, Artis ST Ternyata Sempat Salah Kamar Hotel
Polisi bertanya kepada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/pras

Menurut Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, ST dan SH dalam keadaan berhubungan suami istri bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua muncikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Artis inisial ST alias M ternyata sempat salah masuk kamar hotel sebelum dirinya diciduk polisi pada Selasa (24/11) malam.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News