Sebelum Bercerai dengan Istri, Suami Menyuruh 2 Orang Melakukan Aksi Nekat

Sebelum Bercerai dengan Istri, Suami Menyuruh 2 Orang Melakukan Aksi Nekat
Konferensi Pers tindak pidana penculikan di Mapolres Blora, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Blora

jpnn.com, BLORA - Polres Blora menangkap MUS. Pria 27 ini menjadi otak penculikan SNW (22) yang merupakan istrinya sendiri.

Kasus penculikan ini bermula dari laporan Wagini (45) ibu korban, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12) lalu.

Pelaku menyewa jasa sindikat penculik bayaran dengan harga Rp 50 juta.

Selain mengamankan MUS, polisi meringkus S (43), MOS (33) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

"Setelah itu, tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari tiga orang lagi," ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto dilansir dari JPNN Jateng.

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan di rumah korban pada Senin (20/12) malam, tetapi tidak berhasil.

Aksinya itu baru berhasil pada Kamis (23/12), ketika korban pulang dari Pengadilan Negeri Agama Blora seusai sidang perceraian.

Dalam aksi penculikan tersebut, para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata berupa pedang dan celurit yang ditodongkan kepada korban dan rombongan.

Istri dibawa dua orang berpindah-pindah tempat, suami hanya mengamati dari kejauhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News