Sebelum Dibawa KPK, Ade Yasin Sebut Nama Dandim dan Kapolres Bogor
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ade Yasin menjalani sidang secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Dia meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena telah tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.
Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan, karena 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade tidak terlibat.
Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?" katanya.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan, dan tuntutan.
Ade Yasin menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK empat hari sebelum Idulfitri.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen