Sebelum Kena OTT KPK, Importir Bawang PT CSA Terkena Blacklist Mentan 7 Bulan Lalu

Sebelum Kena OTT KPK, Importir Bawang PT CSA Terkena Blacklist Mentan 7 Bulan Lalu
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan kembali pihaknya akan terus mendukung KPK dan bangga terhadap keberanian lembaga antirasuah mengungkap kasus suap impor bawang putih. Hal itu disampaikan oleh Amran dalam kesempatan sidak di Direktorat jenderal Hortikultura, Rabu (14/8).

Selain itu, Amran mengungkap informasi lebih jelas soal status perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Masyarakat perlu tahu, PT CSA sudah lama di blacklist. Sejak 7 bulan lalu. Akibat mereka tidak mampu memenuhi kewajiban tanam 5 persen yang dipersyaratkan. Kami tidak menerbitkan rekomendasi lagi sejak Januari 2019," tegas Amran.

PT. CSA selaku importir, sesuai dengan Permentan 38 tahun 2017 wajib melakukan tanam 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impor, dan telah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2018. Nyatanya perusahaan ini tidak memenuhi sepenuhnya.

"Wajib tanam bawang putih ini menjadi upaya percepatan bertumbuhnya pertanaman baru bawang putih. Dulu 1994 kita pernah swasembada. Namun akibat impor, petani menjadi malas bertani bawang putih," kata Amran. Kementan ingin mengembalikan kejayaan swasembada bawang putih dan petani mendapatkan hasilnya.

Amran mengatakan hingga saat ini sudah 72 perusahaan masuk daftar blacklist akibat ketidakpatuhan terhadap aturan, dan akan terus tidak memberi ruang bagi importir nakal. Terhadap para stafnya, Mentan juga menegaskan sanksi pemecatan apabila terbukti terlibat dalam kasus OTT yang ditangani KPK ini.(jpnn)


Mentan Amran mengatakan hingga saat ini sudah 72 perusahaan masuk daftar blacklist akibat ketidakpatuhan terhadap aturan, dan akan terus tidak memberi ruang bagi importir nakal. Terhadap para stafnya, Mentan juga menegaskan sanksi pemecatan apabila terbuk


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News