Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Minggu, 10 September 2023 – 07:49 WIB

Seseorang sedang mengakses fintech di ponselnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Khususnya bagi masyarakat yang awalnya tak memiliki akses pada produk keuangan konvensional, kehadiran fintech mampu memberikan opsi untuk mendapatkan bantuan finansial guna mengatasi berbagai masalah
keuangan yang menghadang.
Tidak perlu takut, industri fintech ini telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjaman uang dengan basis teknologi informasi.
Asalkan mengajukan di layanan yang resmi dan terdaftar , fintech pasti akan bisa memberikan manfaatnya dengan optimal dan sesuai kebutuhan penggunanya. (mrk/jpnn)
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bos Indodana Finance Berbagi Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak
- Ini 3 Kunci Hidup Seimbang: Keuangan, Keluarga, dan Kesejahteraan