Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Minggu, 10 September 2023 – 07:49 WIB
Khususnya bagi masyarakat yang awalnya tak memiliki akses pada produk keuangan konvensional, kehadiran fintech mampu memberikan opsi untuk mendapatkan bantuan finansial guna mengatasi berbagai masalah
keuangan yang menghadang.
Tidak perlu takut, industri fintech ini telah diatur sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjaman uang dengan basis teknologi informasi.
Asalkan mengajukan di layanan yang resmi dan terdaftar , fintech pasti akan bisa memberikan manfaatnya dengan optimal dan sesuai kebutuhan penggunanya. (mrk/jpnn)
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
- FiberStar-BDDC Menjalin Kolaborasi Tingkatkan Keamanan & Jaringan Keuangan
- Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
- PT Financial Quotient Indonesia Gelar Pelatihan Kecerdasaran Keuangan Bersama Alvin Lim
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- 9 Perusahaan Pelat Merah Raih Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024