Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!

jpnn.com, JAKARTA - Layanan keuangan yang sedang naik daun, yakni financial technology (fintech) merupakan inovasi teknologi di industri jasa keuangan.
Fintech, menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah inovasi di industri jasa finansial yang menggunakan kemajuan teknologi pada layanannya.
Produk fintech bisa berupa sebuah sistem yang diciptakan untuk mengoperasikan mekanisme transaksi finansial yang spesifik.
Inovasi pada fintech merupakan perusahaan yang beroperasi pada industri jasa keuangan, di mana teknologi dimanfaatkan untuk mempercepat serta mempermudah aspek layanan dan produk keuangan yang disediakan.
Di Indonesia, perkembangan fintech ditandai dengan pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perusahaan start up atau rintisan di industri tersebut.
Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, karena memiliki syarat dan proses pengajuan yang ringan, lebih banyak kalangan mampu menjangkau produk keuangan yang ditawarkan oleh layanan dari fintech, tak terkecuali mereka yang berstatus unbankable (tidak terjangkau perbankan).
Mengutip penjelasan JK, fintech bisa dikategorikan menjadi 5 jenis. Apa saja?
1. Crowdfunding
Penggalangan dana atau crowdfunding adalah salah satu jenis fintech yang tengah populer, tak hanya di Indonesia, namun juga di sejumlah negara lain.
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bos Indodana Finance Berbagi Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak
- Ini 3 Kunci Hidup Seimbang: Keuangan, Keluarga, dan Kesejahteraan