Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
jpnn.com, JAKARTA - Layanan keuangan yang sedang naik daun, yakni financial technology (fintech) merupakan inovasi teknologi di industri jasa keuangan.
Fintech, menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah inovasi di industri jasa finansial yang menggunakan kemajuan teknologi pada layanannya.
Produk fintech bisa berupa sebuah sistem yang diciptakan untuk mengoperasikan mekanisme transaksi finansial yang spesifik.
Inovasi pada fintech merupakan perusahaan yang beroperasi pada industri jasa keuangan, di mana teknologi dimanfaatkan untuk mempercepat serta mempermudah aspek layanan dan produk keuangan yang disediakan.
Di Indonesia, perkembangan fintech ditandai dengan pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perusahaan start up atau rintisan di industri tersebut.
Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, karena memiliki syarat dan proses pengajuan yang ringan, lebih banyak kalangan mampu menjangkau produk keuangan yang ditawarkan oleh layanan dari fintech, tak terkecuali mereka yang berstatus unbankable (tidak terjangkau perbankan).
Mengutip penjelasan JK, fintech bisa dikategorikan menjadi 5 jenis. Apa saja?
1. Crowdfunding
Penggalangan dana atau crowdfunding adalah salah satu jenis fintech yang tengah populer, tak hanya di Indonesia, namun juga di sejumlah negara lain.
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
- FiberStar-BDDC Menjalin Kolaborasi Tingkatkan Keamanan & Jaringan Keuangan
- Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
- PT Financial Quotient Indonesia Gelar Pelatihan Kecerdasaran Keuangan Bersama Alvin Lim
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- 9 Perusahaan Pelat Merah Raih Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
- Kerja Keras Berhasil, Kinerja Keuangan Elitery Moncer