Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!

Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Seseorang sedang mengakses fintech di ponselnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Cara kerja dari jenis fintech ini adalah masyarakat melakukan penggalangan dana maupun berdonasi dengan tujuan untuk meraih suatu inisiatif maupun program sosial yang telah ditentukan atau dipedulikan.

Contoh perusahaan fintech start up yang mengusung sistem crowdfunding adalah KitaBisa.com yang tentunya sudah hampir semua masyarakat Indonesia tahu bagaimana cara kerjanya.

2. Microfinancing

Jenis yang kedua adalah microfinancing.

Sesuai namanya, jenis fintech ini menyediakan jasa keuangan pada masyarakat kalangan menengah ke bawah guna membantu kehidupan serta kondisi keuangannya sehari-hari.

Umumnya, masyarakat dari kalangan tersebut tak mempunyai akses layanan keuangan dari institusi perbankan.

Padahal, masalah finansial dan kebutuhan mendesak juga bisa terjadi pada kalangan ini.

Nah, untuk mengatasinya, kini masyarakat kalangan menengah ke bawah bisa memanfaatkan fintech jenis microfinancing ini untuk mendapatkan modal usaha yang dapat digunakan untuk merintis atau mengembangkan usaha maupun mata pencaharian.

Microfinancing berupaya menjembatani masalah tersebut dengan cara menyalurkan langsung modal bisnis dari pihak pemberi pinjaman ke calon peminjam.

Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News