Sebelum Manfaatkan Layanan Fintech, Kenali Dulu Jenis dan Aturannya, Catat Baik-Baik!
Cara kerja dari jenis fintech ini adalah masyarakat melakukan penggalangan dana maupun berdonasi dengan tujuan untuk meraih suatu inisiatif maupun program sosial yang telah ditentukan atau dipedulikan.
Contoh perusahaan fintech start up yang mengusung sistem crowdfunding adalah KitaBisa.com yang tentunya sudah hampir semua masyarakat Indonesia tahu bagaimana cara kerjanya.
2. Microfinancing
Jenis yang kedua adalah microfinancing.
Sesuai namanya, jenis fintech ini menyediakan jasa keuangan pada masyarakat kalangan menengah ke bawah guna membantu kehidupan serta kondisi keuangannya sehari-hari.
Umumnya, masyarakat dari kalangan tersebut tak mempunyai akses layanan keuangan dari institusi perbankan.
Padahal, masalah finansial dan kebutuhan mendesak juga bisa terjadi pada kalangan ini.
Nah, untuk mengatasinya, kini masyarakat kalangan menengah ke bawah bisa memanfaatkan fintech jenis microfinancing ini untuk mendapatkan modal usaha yang dapat digunakan untuk merintis atau mengembangkan usaha maupun mata pencaharian.
Microfinancing berupaya menjembatani masalah tersebut dengan cara menyalurkan langsung modal bisnis dari pihak pemberi pinjaman ke calon peminjam.
Berikut ini jenis dan aturan Fintech sebelum memanfaatkan layanannya, mohon catat baik-baik ya
- Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
- FiberStar-BDDC Menjalin Kolaborasi Tingkatkan Keamanan & Jaringan Keuangan
- Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
- PT Financial Quotient Indonesia Gelar Pelatihan Kecerdasaran Keuangan Bersama Alvin Lim
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- 9 Perusahaan Pelat Merah Raih Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024