Sebelum Putusan RUU Tax Amnesty, Anggota Banggar Temui Putu

Sebelum Putusan RUU Tax Amnesty, Anggota Banggar Temui Putu
Terdakwa Yogan Askan. Foto: Ricardo/JPNN

"Kami tidak ada kuota sebenarnya. Banggar tidak pernah membahas daerah per daerah," tegas Wihadi


Dalam dakwaan jaksa KPK Yogan disebut memberi Rp 500 juta kepada Putu agar membandu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar.‎

Dana yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN Perubahan 2016.

Pada 23 Juni 2016, di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Noviyanti yang merupakan staf Putu serta dari pihak swasta Ippin Mamoto.

Yogan kala itu menanyakan ihwal perkembangan DAK Sumbar. Yogan meminta agar dana yang dialokasikan minimal Rp 50 miliar.

Putu menyanggupi permintaan tersebut, dan kemudian meminta imbalan Rp 1 miliar. Merespon Putu, Yogan menaikan jumlah anggaran, agar angkanya berada di kisaran Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.

Pada 24 Juni 2016, Putu kembali menghubungi Noviyanti untuk menyampaikan alokasi DAK Provinsi Sumbar akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR.

Putu kemudian menghubungi Yogan dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah disetujui. Kemudian, Putu minta agar Yogan segera membicarakan soal pengiriman uang imbalan sebesar Rp 1 miliar melalui Novianti. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Sebelum pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty dirampungkan, anggota Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengaku bertemu anggota Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News