Sebentar Lagi KPK Bisa Jerat Korporasi Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) semakin serius membuat aturan memidanakan korporasi.
Hakim Agung MA Surya Jaya hari ini mendiskusikan tindak lanjut pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi.
Hanya saja Surya enggan menjelaskan detail isi draft Perma ini.
"Tunggu saja (pengesahannya)," kata Surya di kantor KPK, Kamis (8/9).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Perma itu masih akan dibahas oleh MA dan komisi antirasuah.
"Mungkin akhir bulan ini selesai," kata Yuyuk di kantornya, Kamis (8/9).
Dia pun tidak menjelaskan detail karena belum mendapatkan draft lengkap Perma tersebut. Yang jelas, kata dia, Perma ini mengatur tata cara pemidanaan korporasi yang selama ini belum ada.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan draft Perma itu hampir rampung. Nantinya, draft akan dipaparkan di MA bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) semakin serius membuat aturan memidanakan korporasi. Hakim Agung MA Surya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia