Sebuah Kafe Diserang 19 Orang di Tanjung Priok, Seorang Pria Tewas Dikeroyok
Sabtu, 08 Mei 2021 – 10:21 WIB
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada akhirnya polisi menangkap tiga dari 19 pelaku.
Ketiganya berinisial MH (31), TR (24), dan DK (17). Adapun pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan juncto Pasal 350 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial HA (52) tewas usai dikeroyok 19 orang di sebuah kafe di pinggir rel kereta api daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bertema Masa Lalu, 1920 Lounge & Bar Gelar Kompetisi Busana Zaman Dulu
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan