Sebut JPU Lalai, Kubu Jessica: Tidak Salah Masa Mau Dihukum Mati

Sebut JPU Lalai, Kubu Jessica: Tidak Salah Masa Mau Dihukum Mati
Tim JPU dalam perkara kematian Wayan Mirna. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik Polda Metro Jaya lalai dalam mengumpulkan bukti untuk mendakwakan kliennya.

"Tidak ada bukti meyakinkan yang kuat. Bahkan sebaliknya ada bukti-bukti yang diajukan JPU berupa hasil laporan labfor yang menyatakan bahwa hasilnya negatif (sianida)," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Dasar bukti Wayan Mirna Salihin tewas karena sianida, kata Otto, hanya sampel lambung.‎ Dia menilai bahwa satu bukti tersebut sangat dangkal untuk menyebutkan bahwa kliennya membunuh Mirna dengan sianida.

"Bahwa penyebab kematian tidak bisa ditegakkan karena tidak dilakukan autopsi. Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati bentuknya tiosianat, tidak ada di dalam urine, jantung tidak diperiksa, darah tidak ada, otak tidak diperiksa. Itu yang sesuai Perkap Kapolri," kata dia.

Dalam hal ini, Otto menyimpulkan sendiri bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan JPU sudah lalai dalam pengumpulan barang bukti. Dia mengatakan, bagaimana bisa seseorang hanya dengan barang bukti minim, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ini kelalaian orang lain. Tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong. Tidak salah masa mau dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti," tegas Otto. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik Polda Metro Jaya lalai dalam mengumpulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News