Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan

Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan
Kedatangan Habib Rizieq ditunggu di persidangan Ahok. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Habib Rizieq diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan profesi hansip.

"Pelapornya bernama Eddy Soetono, laki-laki, usia 53 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Menurut Argo, pelapor merasa dilecehkan profesinya oleh pernyataan Habib Rizieq.

‎"Jadi pelapor telah melihat di media sosial YouTube berupa rekaman video ceramah berisi, 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq... Pangkat jenderal otak Hansip'," jelasnya.

Karenanya, pelapor melayangkan laporan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, terang Argo, pelapor merupakan anggota dari mitra kamtibmas yang disebut linmas (dulunya bernama hansip).

"Karenanya, pelapor melihat adanya penyebaran berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat," jelas Argo.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News