Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan

Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan
Kedatangan Habib Rizieq ditunggu di persidangan Ahok. Foto dok JPNN.com

‎Laporan sendiri teregister dengan LP Nomor: LP/193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. (Mg4/jpnn)

 


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News