Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan
Selasa, 17 Januari 2017 – 13:51 WIB
Laporan sendiri teregister dengan LP Nomor: LP/193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. (Mg4/jpnn)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa