Sebut Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, SG dan Pemilik Akun Anisa Dibekuk
Kamis, 09 Mei 2019 – 16:03 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Bareskrim, Rabu (8/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
BACA JUGA: Sebut Jokowi Keturunan PKI, Anak Bos Travel Umrah Dibekuk Polisi
“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi ini:
Dua pelaku penyebaran hoaks yang menyebut Situng KPU dikendalikan Bareskrim Polri, ditangkap polisi secara terpisah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri