Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir

Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budiarto diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis juga memerintahkan Budiarto membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/8), ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Herdi Agusten, menyatakan bahwa Budiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Karenanya, Budiarto harus dibebaskan dari ancaman hukuman sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis menganggap dakwaan subsidairnya telah terpenuhi. "Terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana kprupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Herdi Agusten.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Budiarto melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan subsidairnya, Budiarto dianggap melanggar Pasal 3 jo 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News