Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir

Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Oleh majelis, Budiarto dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari perusahaan yang mendapat kontrak pengadaan alat rongent. "Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu memenangkan proses lelang," ujar majelis.

Pada persidangan itu juga disebutan bahwa Budiarto telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Menurut Majelis, Budiarto mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 miliar. Karenanya, majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang Rp 350 juta ke Budiarto.

Putusan atas Budiarto itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penudnut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Budiarto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp 2,145 miliar.

Atas putusan tersebut, Budiarto mengaku menyatakan pikir-pikir. Namun saat ditemui usai persidangan, Budiarto mengaku tidak menikmati uang tersebut.

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News